Kendari (Antaranews Sultra) - Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, M Roby Hervindo, Elektronifikasi menjadi salah satu solusi untuk mengatur penyaluran solar subsidi kepada masyarakat akibat peningkatan konsumsi Solar Subsidi yang mengakibatkan antrian yang sempat menimbulkan kegelisahan masyarakat Kota Kendari.
     
"Sejak Oktober 2018, antrian kendaraan roda empat atau lebih untuk mengisi Solar Subsidi kerap terlihat di beberapa SPBU Kota Kendari. Peningkatan konsumsi itu ditengarai disebabkan penyalahgunaan oleh kendaraan industri dan kendaraan modifikasi," kata Roby Hervindo, di Kendari, Sabtu.
     Roby Hervindo mengungkapkan, peningkatan konsumsi Solar Subsidi sebenarnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultara).
     
"Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Sultara di 2018 sebesar 6,42 persen. Termasuk sektor Pertambangan dan Penggalian yang tumbuh 1,44 persen. Pada periode sama, konsumsi Solar Subsidi di Sultara juga meningkat 2,7 persen," ujar Roby.
   
 Ditengarai kata dia, yang mendorong peningkatan konsumsi ini adalah kendaraan industri.
   
 "Kami juga menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi mengisi Solar Subsidi," kata Roby.
   
 Untuk memastikan penyaluran Solar Subsidi lebih tepat sasaran kata dia, Pertamina MOR VII bekerja sama dengan Pemda Kendari menyiapkan solusi berupa penggunaan kartu kendali.
   
 Berdasarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 66 Tahun 2018 katanya, kartu kendali berupa kartu elektronik Fuel Card akan diberikan pada konsumen yang berhak membeli Solar Subsidi sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014.
   
 "Yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk transportasi publik dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna kuning. Kendaraan bermotor dengan TNKB warna merah hanya diperbolehkan untuk Ambulan dan mobil pribadi," katanya.
     
Konsumen yang berhak katanya, nantinya akan diwajibkan pakai kartu elektronik Fuel Card untuk membeli Solar Subsidi, itupun dijatah sesuai jenis kendaraan dan kapasitas tangki BBMnya.
   
 "SPBU pun wajib menerapkan mekanisme pembelian solar subsidi menggunakan Fuel Card. Program Fuel Card diterapkan dalam beberapa tahapan," katanya.
   
 Menurutnya, tahap pertama yang sedang berjalan saat ini adalah pengumpulan data konsumen, sejak 14 Januari sampai 14 Februari 2019 kemudian tahap berikutnya adalah pembuatan dan penerbitan kartu non tunai Fuel Card yang didukung sinergi BUMN bersama Bank BRI dalam jangka waktu sekitar 89 hari kerja.
   
 Setelah itu kata Roby, Fuel Card akan didistribusikan kepada seluruh konsumen Solar Subsidi yang sudah mendaftarkan data kendaraannya, kemudian ada masa transisi selama sekitar enam bulan.
   
 Dalam periode itu katanya, konsumen masih bisa menggunakan pembayaran tunai maupun Fuel Card. Setelah masa transisi, pembelian Solar Subsidi hanya dapat melalui Fuel Card.
   
 "Segera daftarkan data kendaraan Anda yang berhak pakai Solar Subsidi di SPBU dengan membawa serta surat-surat kendaraan untuk mendapatkan kartu Fuel Card," tutur Roby.
     
Pendaftaran dilakukan di SPBU 73.932.01 Anggoya, SPBU 74.931.02 Konggoasa, SPBU 74.931.03 Teratai, SPBU 74.931.05 Bonggoeya, SPBU 74.931.06 Mandonga, 74.931.07 Rabam, SPBU 74.931.09 THR, SPBU 74.931.10 Puwatu, SPBU 74.932.11 Martandu, SPBU 74.933.01 Konda. Untuk info lebih lengkap dapat melihat poster yang ditempel di SPBU.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024