Kendari (ANTARANews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta peran aktif masyarakat wajib pilih untuk mengecek dan memastikan bahwa namanya telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Meski KPU Baubau telah menetapkan DPT berjumlah 107.985, namun bagi wajib pilih yang namanya belum masuk dalam DPT tetapi telah memiliki KTP Elektronik, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Pengembangan SDM KPU Baubau, Mu'min Fahimuddin, Sabtu.
Selain itu kata Mu'min bagi wajib pilih yang telah terdaftar di daerah lain namun pada Pemilu nanti ingin memilih di Kota Baubau maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Menyusul keluarnya SK KPU RI Nomor 227 tentang Penyusunan DPTb, DPK dan perbaikan DPT. Untuk DPTb di Juknis di jelaskan proses penetapan yaitu 60 hari sebelum pemilihan dan 30 hari sebelum pemilihan. H-60 pemilihan ini itu jatuhnya 17 Februari, yang tinggal satu minggu kurang lebih, harapannya semua pemilih DPTb sudah bisa terdata," kata Mu`min.
Lanjut dia, walaupun pada H-30 pendataan DPK dan DPTb ini masih diterima, namun baiknya dilakukan lebih cepat pada H-60 karena menyangkut ketersedian logistik surat suara.
"Kenapa harus H-60 hari, karena DPTb ini akan mempengaruhi logistik surat suara. Karena mereka datang dari daerah lain tentu akan menambah jumlah logistik, sedangkan cadangan surat suara itu hanya Dua persen dari jumlah DPT di tiap TPS. Kalau misalnya jumlah DPTb meningkat, kita mau ambilkan surat suara di mana," imbuhnya.
Mu`min menguraikan potensi-potensi DPTb itu adanya di kampus. Selain itu Kota Baubau adalah daerah tujuan para pencari kerja sehingga ada kemungkinan mereka tidak pulang dan mengikuti Pemilu disini.
"Itu juga harus kita layani, tetapi proses pelayanan DPTb harus dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT di daerahnya masing-masing," Tuturnya.
Dia menambahkan, bagi wajib pilih yang ingin memastikan apakah namanya sudah masuk dalam DPT atau belum, dapat di cek melalui situs online KPU di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
"Meski KPU Baubau telah menetapkan DPT berjumlah 107.985, namun bagi wajib pilih yang namanya belum masuk dalam DPT tetapi telah memiliki KTP Elektronik, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Pengembangan SDM KPU Baubau, Mu'min Fahimuddin, Sabtu.
Selain itu kata Mu'min bagi wajib pilih yang telah terdaftar di daerah lain namun pada Pemilu nanti ingin memilih di Kota Baubau maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Menyusul keluarnya SK KPU RI Nomor 227 tentang Penyusunan DPTb, DPK dan perbaikan DPT. Untuk DPTb di Juknis di jelaskan proses penetapan yaitu 60 hari sebelum pemilihan dan 30 hari sebelum pemilihan. H-60 pemilihan ini itu jatuhnya 17 Februari, yang tinggal satu minggu kurang lebih, harapannya semua pemilih DPTb sudah bisa terdata," kata Mu`min.
Lanjut dia, walaupun pada H-30 pendataan DPK dan DPTb ini masih diterima, namun baiknya dilakukan lebih cepat pada H-60 karena menyangkut ketersedian logistik surat suara.
"Kenapa harus H-60 hari, karena DPTb ini akan mempengaruhi logistik surat suara. Karena mereka datang dari daerah lain tentu akan menambah jumlah logistik, sedangkan cadangan surat suara itu hanya Dua persen dari jumlah DPT di tiap TPS. Kalau misalnya jumlah DPTb meningkat, kita mau ambilkan surat suara di mana," imbuhnya.
Mu`min menguraikan potensi-potensi DPTb itu adanya di kampus. Selain itu Kota Baubau adalah daerah tujuan para pencari kerja sehingga ada kemungkinan mereka tidak pulang dan mengikuti Pemilu disini.
"Itu juga harus kita layani, tetapi proses pelayanan DPTb harus dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT di daerahnya masing-masing," Tuturnya.
Dia menambahkan, bagi wajib pilih yang ingin memastikan apakah namanya sudah masuk dalam DPT atau belum, dapat di cek melalui situs online KPU di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.