Kendari (Antaranews Sultra) - Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil mengindentifikasi sejumlah barang terlarang yang hendak dibawa ke kapal menggunakan alat X-Ray yang terpasang di pintu masuk ruang tunggu Pelabuhan Murhum, Baubau.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa, Kantor UPP Baubau, Suparno, Jumat, mengatakan, selama sebulan lebih penggunaan alat X-Ray di pelabuhan Murhum, banyak barang terlarang yang dibawa penumpang berhasil dideteksi, seperti minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), dan minyak tanah.

"Miras yang kami gagalkan itu seperti jenis arak. Kalau senjata tajam itu seperti golok, sabit dan pisau. Itu semua kami tidak perbolehkan untuk dibawa saat bepergian," kata Suparno.

Namun demikian kata dia, barang-barang terlarang itu tidak langsung disita, tetapi dikembalikan kepada keluarga penumpang. Kecuali jika barang terlarang yang ditemukan dalam jumlah banyak, maka pihaknya lansung berkoordinasi kepada kepolisian.

Suparno mengaku pihaknya pernah menggagalkan pemuatan miras jenis arak dalam jumlah banyak yang dibawa seorang penumpang kapal Pelni, sehingga temuan itu lansung dikoordinasikan ke KP3 Baubau untuk ditindaklanjuti.

"Miras tersebut dalam bentuk botol disimpan di dalam dua koper besar. Rencanya akan dibawa ke Sorong, Provinsi Papua," ujaranya.

Ia mengatakan, semua barang-barang terlarang itu tidak diperbolehkan dibawa di atas kapal demi menjamin kelancaran, kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan.

Ia mengimbau dengan penerapan X-Ray tersebut, para calon penumpang agar tidak lagi membawa barang-barang terlarang ke kapal karena dapat dideteksi.

Apalagi kata Suparno, petugas yang mengoperasikan X-Ray tersebut sudah diikutkan pendidikan dan latihan khusus di Surabaya, Jawa Timur sehingga mereka sudah ahli dibidangnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024