Kendari (ANTARANews Sultra) - Calon anggota legislatif yang juga anggota DPR RI Umar Arsal mengatakan pemanggilan Bawaslu Kota Baubau atas tuduhan pelanggaran pemilu pada kegiatan sunatan massal akhir Desember 2018 dianggap salah prosedur.
"Ia menilai pemanggilan yang dilakukan Bawaslu terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, sebab tahapannya harus diawali dengan peringatan secara tertulis terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan," katanya kepada pers di Kendari, Rabu.
"Kalau memang penafsiran mereka melanggar seharusnya ada surat tertulis memberi peringatan, tapi ini tiba-tiba langsung proses, ini kan lucu," kata Arsal.
Oleh karena itu, kata anggota DPR RI dua periode itu, pihaknya akan meminta Bawaslu pusat untuk melakukan pembinaan kepada Bawaslu Baubau agar mereka dimintai keterangan terkait apa yang dialaminya.
Politisi Partai Demokrat asal Sultra itu menilai, pasal yang diterapkan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci jika sunatan massal dan pengobatan gratis dilarang. Selain itu, ada banyak kegiatan sosial yang dilakukakan partai politik dan sudah dipublikasikan secara nasional namun belum satu pun yang mengindikasikan pelanggaran dan bahkan diproses secara hukum.
"Kegiatan seperti ini terang benderang di mana-mana, tapi tidak ada satu pun sanksi atau peringatan dari Bawaslu pusat kalau itu melangar. Yang menarik kenapa di Baubau diperkarakan," ujar Umar Arsal.
Sementara itu, menanggapi temuan anggota Bawaslu terdapat pembagian bingkisan yang berisi kalender dan kartu nama berlogo partai yang mengusungnya, dia tidak mengetahui pasti dan tidak pernah memerintahkan timnya untuk membagi-bagikan bingkisan tersebut, karena saat kegiatan tidak berada di tempat.
Ia mengakui selama ini sudah empat kali melakukan kegiatan bakti sosial di tahun politik namun tidak pernah dipersoalkan.
"Kalau memang itu pelanggaran tidak mungkin saya lakukan," katanya.
Selama ini ada banyak kasus pelanggaran pemilu di Baubau saat pilkada lalu namun tak satu pun yang diproses, dan kasus pelanggaran itu masih disimpan lengkap dengan data.
"Berdasarkan pengakuan Bawaslu provinsi, Baubau berada urutan kedua pelanggaran pilkada tahun lalu, tapi satu pun tidak ada yang diproses," katanya.
Ia berharap Bawaslu Baubau bekerja secara profesional sehingga tercipta demokrasi yang ideal.
"Ia menilai pemanggilan yang dilakukan Bawaslu terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, sebab tahapannya harus diawali dengan peringatan secara tertulis terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan," katanya kepada pers di Kendari, Rabu.
"Kalau memang penafsiran mereka melanggar seharusnya ada surat tertulis memberi peringatan, tapi ini tiba-tiba langsung proses, ini kan lucu," kata Arsal.
Oleh karena itu, kata anggota DPR RI dua periode itu, pihaknya akan meminta Bawaslu pusat untuk melakukan pembinaan kepada Bawaslu Baubau agar mereka dimintai keterangan terkait apa yang dialaminya.
Politisi Partai Demokrat asal Sultra itu menilai, pasal yang diterapkan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci jika sunatan massal dan pengobatan gratis dilarang. Selain itu, ada banyak kegiatan sosial yang dilakukakan partai politik dan sudah dipublikasikan secara nasional namun belum satu pun yang mengindikasikan pelanggaran dan bahkan diproses secara hukum.
"Kegiatan seperti ini terang benderang di mana-mana, tapi tidak ada satu pun sanksi atau peringatan dari Bawaslu pusat kalau itu melangar. Yang menarik kenapa di Baubau diperkarakan," ujar Umar Arsal.
Sementara itu, menanggapi temuan anggota Bawaslu terdapat pembagian bingkisan yang berisi kalender dan kartu nama berlogo partai yang mengusungnya, dia tidak mengetahui pasti dan tidak pernah memerintahkan timnya untuk membagi-bagikan bingkisan tersebut, karena saat kegiatan tidak berada di tempat.
Ia mengakui selama ini sudah empat kali melakukan kegiatan bakti sosial di tahun politik namun tidak pernah dipersoalkan.
"Kalau memang itu pelanggaran tidak mungkin saya lakukan," katanya.
Selama ini ada banyak kasus pelanggaran pemilu di Baubau saat pilkada lalu namun tak satu pun yang diproses, dan kasus pelanggaran itu masih disimpan lengkap dengan data.
"Berdasarkan pengakuan Bawaslu provinsi, Baubau berada urutan kedua pelanggaran pilkada tahun lalu, tapi satu pun tidak ada yang diproses," katanya.
Ia berharap Bawaslu Baubau bekerja secara profesional sehingga tercipta demokrasi yang ideal.