Baubau(Antaranews Sultra)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) daerah itu, terkait persiapan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana BOS dan BOP pada SMA Negeri 5 Baubau di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (22/1).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, di Baubau, Kamis, mengatakan, panggilan kepada mantan kadis Dikbud Baubau yang telah pensiun ini sudah kedua kalinya. Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Baubau itu tidak memenuhi undangan pertama pada pekan lalu.
Selain Masri, kata dia, pihaknya juga memanggil dua mantan pejabat Dikbud Baubau yakni Silasa dan La Ode Nurlih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap ketiga saksi itu bagian dari saksi yang bisa membuktikan indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2013 dan 2014 dengan terdakwa La Ode Hane dan Asmun selaku Kepala dan Bendahara SMA Negeri 5 Baubau.
Rubiani mengatakan, surat panggilan pertama terhadap ketiga saksi tersebut diserahkan ke penyidik Polres Baubau. Pihaknya berasumsi posisi para saksi itu diketahui penyidik Polres Baubau sebagai institusi yang menyidik perkara tersebut.
"Panggilan minggu lalu itu, beliau-beliau katanya belum terima panggilan. Jadi tadi itu kita undang masih berkaitan dengan proses hukum SMA 5 Baubau yang saat ini sudah sidang di Pengadilan Tipikor Kendari. Minggu lalu mereka batal kita hadirkan di persidangan," ujarnya.
Namun, kata dia, sampai saat ini baru Silasa yang menegaskan siap bersaksi. Sedangkan, Masri belum menyatakan sikap.
"Mungkin karena kesibukan, makanya belum bisa memberi kesimpulan. Tapi dia (Masri) sudah tahu bahwa saat ini kasus SMA 5 sudah sidang," terangnya.
Rubiani menjelaskan, pelibatan tiga saksi tersebut hanya untuk memberikan keterangan mengenai prosedur dana BOS dan BOP. Ketiga orang ini masih aktif sebagai pejabat Dikbud Baubau pada 2013 dan 2014.
"Kita ingin tiga orang pihak dinas ini menjelaskan bahwa betul-betul SMA 5 itu salah satu penerima BOS dan BOP saat itu. Tapi terkait pengelolaan dana, itu tanggung jawab sepenuhnya dari pihak sekolah," tambahnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, di Baubau, Kamis, mengatakan, panggilan kepada mantan kadis Dikbud Baubau yang telah pensiun ini sudah kedua kalinya. Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Baubau itu tidak memenuhi undangan pertama pada pekan lalu.
Selain Masri, kata dia, pihaknya juga memanggil dua mantan pejabat Dikbud Baubau yakni Silasa dan La Ode Nurlih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap ketiga saksi itu bagian dari saksi yang bisa membuktikan indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2013 dan 2014 dengan terdakwa La Ode Hane dan Asmun selaku Kepala dan Bendahara SMA Negeri 5 Baubau.
Rubiani mengatakan, surat panggilan pertama terhadap ketiga saksi tersebut diserahkan ke penyidik Polres Baubau. Pihaknya berasumsi posisi para saksi itu diketahui penyidik Polres Baubau sebagai institusi yang menyidik perkara tersebut.
"Panggilan minggu lalu itu, beliau-beliau katanya belum terima panggilan. Jadi tadi itu kita undang masih berkaitan dengan proses hukum SMA 5 Baubau yang saat ini sudah sidang di Pengadilan Tipikor Kendari. Minggu lalu mereka batal kita hadirkan di persidangan," ujarnya.
Namun, kata dia, sampai saat ini baru Silasa yang menegaskan siap bersaksi. Sedangkan, Masri belum menyatakan sikap.
"Mungkin karena kesibukan, makanya belum bisa memberi kesimpulan. Tapi dia (Masri) sudah tahu bahwa saat ini kasus SMA 5 sudah sidang," terangnya.
Rubiani menjelaskan, pelibatan tiga saksi tersebut hanya untuk memberikan keterangan mengenai prosedur dana BOS dan BOP. Ketiga orang ini masih aktif sebagai pejabat Dikbud Baubau pada 2013 dan 2014.
"Kita ingin tiga orang pihak dinas ini menjelaskan bahwa betul-betul SMA 5 itu salah satu penerima BOS dan BOP saat itu. Tapi terkait pengelolaan dana, itu tanggung jawab sepenuhnya dari pihak sekolah," tambahnya.