Kolaka (Antaranews Sultra) - Satuan polisi perairan (Satpolair) Polres Kolaka,Sulawesi Tenggara, mengamankan salah seorang nelayan warga dawi-dawo Kecamatan Pomalaa  yang membawa bahan peledak berupa bom ikan.

Humas Polres Kolaka,Bripka Riswandi yang dikonfirmasi membenarkan saat satuan Polair melakukan patroli menemukan salah seorang nelayan berinisial H (47) membawa bahan peledak berupa bom ikan di atas kapal miliknya.
   
" Patroli ini dipimpin Kasat Polair dan menemukan beberapa bom ikan siap pakai dikapal nelayan saat mencari ikan," katanya.
   
Menurutnya sesuai hasil pelaporan Kasat Polair,Iptu Naim kepada pihak Humas Polres kapal nelayan milik tersangka H dengan barang bukti itu di titik koordinat S. 4°15.31.3″ E. 121°31.52.0 perairan Batugila Kecamatan Tangetada Kamis (13/12).

Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal lanjut Riswandi ditemukan bahan peledak siap pakai dan pelaku mengaku menggunakan untuk bom ikan sehingga langsung diamankan.
   
"Pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polres Kolaka untuk di minta keterangan," ungkap Riswandi.
  
Riswandi juga menjelaskan bahan peledak yang diamankan oleh Sat Polair Polres Kolaka dari kapal milik inisial H yakni bahan peledak yang terbuat dari Pupuk merek Cantik tersimpan di dalam botol menggunakan sumbu sebanyak 10 botol, 6 diantaranya siap diledakkan sementara 4 botol lainnya belum terpasang sumbunya dan 1 jerigen yang juga berisikan bahan peledak.
   
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata dia pelaku tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan dan menguasai bahan peledak, terduga pelaku kini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  
"Barang bukti serta terduga pelaku H saat ini telah diamankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut.," jelasnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024