Kendari  (Antaranews Sultra) - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Kendari menggelar pertemuan atau Rapat Kerjasama Operasi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 566/9438 tentang Persyaratan Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Sektor Usaha Jasa Konstruksi, di Kendari, Selasa.
     
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kendari, Indra Muhammad, dihadiri oleh perwakilan semua SKPD lingkup kota Kendari dan badan usaha sektor jasa konstruksi. 
     
Indra Muhammad, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja khususnya di sektor jasa konstruksi.
     
"Oleh karena itu, surat edaran wali kota ini menegaskan regulasi yang telah ada mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk memastikan pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja," katanya.
   
  Sesuai dengan surat edaran tersebut kata dia, maka setiap jasa usaha konstruksi wajib menyertakan foto kopi sertifikat dan bukti pembayaran iuran terkahir dalam dokumen pengadaan.
     
Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Nursalam, mengatakan bahwa BPJS ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja proyek karena resiko yang bisa dialami sangat besar dibandingkan sektor yang lain.
 
  "Dan dengan nilai proyek sebesar Rp100 juta, cukup membayar iuran sebesar Rp218.181, seluruh pekerja di proyek tersebut telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sampai proyek selesai," katanya.
     
Adapun narasumber dalam kegiatan dari dinas PUPR Kota Kendari, BPKAD Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari serta BPJS Ketenagakerjaan.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024