Kendari (Antaranews Sultra) - Forum masyarakat lingkar tambang Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Energi Sumber daya manusia (ESDM) Sultra menuntut untuk segera menutup aktivitas perusahaan PT Multi Bumi Sejahtera (PT MBS) yang diduga merugikan warga masyarakat di wilayah itu.

"Kehadiran perusahaan PT.SMB yang sudah beraktivitas selama dua tahun itu tidak memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat setempat, justru sebaliknya sering menimbulkan konflik sesama masyarakat setempat," kata Presidium Forum Masyarakat Amonggedo, Muh.Arjuna saat menyampaikan orasi di Kendari, Rabu.

Forum masyarakat Amonggedo yang jumlah puluhan orang itu diterima Kasubdin Minerba Dinas ESDM Sultra Muhammad Hasbullah mewakili Kadis ESDM yang sedang dinas ke luar daerah.

Menurut Arjuna, hadirnya PT MBS di bawah pimpinan Saut Sitorus sebagai pemilik saham terbesar, selain menimbulkan keresahan dan konflik sesama masyarakat lingkar tambang, juga banyak melakukan pelanggaran secara hukum sehingga terkesan menerobos segala aturan undang-undang yang berlaku.

"Maka dengan itu, kami mewakili masyarakt kecamatan Amonggedo khususnya desa Dunggua menyampaikan pernyataan sikap agar pemerintah segerah mengambil tindakan tegas atas aktivitas perusahaan itu yang sudah terang-terangan merugikan masyarakat setempat," tutur Arjuna yang diamini rekan lainnya.

Sebelumnya aksi yang sama juga dilakukan masyarakat Amonggedo pada minggu akhir November 2018 mendesak PT. Multi Bumi Sejahtera segera angkat kaki dari Amonggedo dan tidak diizinkan untuk menambang nikel di kecamatan tersebut.

Pasalnya, massa aksi menduga PT. MBS belum membayarkan royalti kepada masyarakat Desa Dunggua yang tergabung dalam Koperasi Dunggua Jaya, mengakibatkan pimpinan perusahaan itu nyaris diamuk massa aksi.

Kasubdin Minerba dinas ESDM Sultra Muhammad Hasbulla mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT MBS sebagaimana yang tudingkan masyarakat Amonggedu sudah dalam proses mediasi.

"Bahkan terkait adanya laporan masarakat bahwa perusahaan itu telah menambang di lokasi milik masyarakat juga sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga bila yang bersangkutan tidak mengindahkan maka bukan lagi wewenang dinas tetapi sudah wewenang aparat keamanan dalam hal kepolisian," ujar Hasbullah.

Usai mendengar pernyataan jawaban Dinas ESDM Sultra, para pengunjukrasa secara teratur meninggalkan ruang pertemuan di kantor itu dengan membubarkan diri secara teratur.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024