Kendari (Antaranews Sultra) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menerima satwa liar kuskus jenis beruang Sulawesi (Ailurops ursinus) yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi undang-undang dari masyarakat di Kendari.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara, Darman, yang dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan, hewan yang ukurannya lebih besar dari kucing ditangkap petugas BKSDA di salah satu halaman warga di Wua-Wua Kota Kendari pada Selasa (27/11).

Ia menjelaskan, satwa liar kuskus itu masuk ke pekarangan seorang warga di Wua-Wua Kota Kendari sekitar pukul 15.05 WITA, kemudian warga tahu kalau hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang kemudian melaporkan kepada BKSDA Sultra.

"Kami menurunkan petugas untuk membawa satwa liar tersebut dan sekarang ini ditempatkan di BKSDA Sultra untuk kemudian dilepasliarkan," katanya.

Ketika ditanya rencana pelepasliaran satwa liar tersebut, Darman mengatakan, biasanya satu bulan setelah hewan tersebut menjalani prakondisi di sini.

"Setelah itu kita lepasliarkan ke hutan karena hewan itu merupakan satwa yang dilindungi undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam penyelamatan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

"Kami imbau masyarakat jangan membunuh satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang," kata Darman.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, menurut dia, BKSDA Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan kelompok pecinta alam atau mahasiswa pecinta alam dari berbagai perguruan tinggi untuk ikut menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi.

Di samping itu, kata dia, BKSDA juga bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya alam.

BKSDA Sulawesi Tenggara selama kurun waktu 2018 hingga November ini telah melepasliarkan 10 ekor anak penyu di Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Sebenarnya, kata dia, jumlahnya ada 11 ekor, tetapi yang dilepasliarkan 10 karena satu ekor di antaranya mati.

"Anak penyu tersebut ditemukan masyarakat setempat kemudian bersama-sama dengan Mapala USN Kolaka melepasliarkan anak penyu tersebut," katanya.

Kemudian, kata dia, satu bulan sebelumnya BKSDA bekerja sama dengan kelompok masyarakat juga melepaskan indukan penyu berukuran panjang 130 sentimeter dan lebar 30 sentimeter.

"Penyu indukan ini terjaring masyarakat kemudian dilaporakan ke kami dan akhirnya bersama dengan kelompok masyarakat yang sudah kami jalin kerja sama melepasliarkan indukan penyu tersebut," katanya.

Pewarta : Hernawan Wahyudono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024