Kendari, (Antaranews Sultra) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara mengharapkan keputusan berdasarkan keadilan dan obyektif atas sengketa pulau Kawi Kawia yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Alam di Kendari, Selasa, mengatakan wajar Sultra menyusun rencana perlawanan hukum apa bila MK memutuskan Pulau Kawi Kawia lepas karena berdasarkan sejarah berada dalam wilayah Sultra.
"Klaim Pulau Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pulau Kawi Kawia muncul beberapa tahun belakangan. Maka wajar Sultra keberatan karena Kawi Kawia masuk wilayah Sultra sejak pulau tidak berpenghuni tersebut ada dan Sultra terbentuk," kata Taufan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan MK memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta sejarah yang obyektif sehingga tidak menimbulkan ketidak harmonisan dua provinsi bersaudara, Sultra dan Sulsel.
Pulau Kawi Kawia sebelumnya tercatat dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Buton namun setelah Kabupaten Buton Selatan menjadi daerah otonom maka Pulau Kawi Kawia masuk daerah otonom tersebut.
Secara terpisah Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan sejarah mencatat Pulau Kawi Kawia masuk wilayah pemerintahan Kabupaten Buton sejak dahulu kala.
"Pemprov Sultra mencermati secara serius status Pulau Kawi Kawia karena dikenal sejak nenek moyang adalah bagian dari wilayah pemerintahan Kabupaten Buton. Ironis kalau sekarang diklaim Kabupaten Selayar, Sulsel," kata Gubernur Ali Mazi, putra Buton.
Namun demikian, kata Ali yang juga berprofesi sebagai Advokat mengajak semua pihak taat azas hukum karena negara kita adalah negara hukum.
"Kita tunggu keputusan MK untuk mengambil sikap selanjutnya. Tentu kita berharap keputusan MK adil untuk semua pihak," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Alam di Kendari, Selasa, mengatakan wajar Sultra menyusun rencana perlawanan hukum apa bila MK memutuskan Pulau Kawi Kawia lepas karena berdasarkan sejarah berada dalam wilayah Sultra.
"Klaim Pulau Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pulau Kawi Kawia muncul beberapa tahun belakangan. Maka wajar Sultra keberatan karena Kawi Kawia masuk wilayah Sultra sejak pulau tidak berpenghuni tersebut ada dan Sultra terbentuk," kata Taufan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan MK memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta sejarah yang obyektif sehingga tidak menimbulkan ketidak harmonisan dua provinsi bersaudara, Sultra dan Sulsel.
Pulau Kawi Kawia sebelumnya tercatat dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Buton namun setelah Kabupaten Buton Selatan menjadi daerah otonom maka Pulau Kawi Kawia masuk daerah otonom tersebut.
Secara terpisah Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan sejarah mencatat Pulau Kawi Kawia masuk wilayah pemerintahan Kabupaten Buton sejak dahulu kala.
"Pemprov Sultra mencermati secara serius status Pulau Kawi Kawia karena dikenal sejak nenek moyang adalah bagian dari wilayah pemerintahan Kabupaten Buton. Ironis kalau sekarang diklaim Kabupaten Selayar, Sulsel," kata Gubernur Ali Mazi, putra Buton.
Namun demikian, kata Ali yang juga berprofesi sebagai Advokat mengajak semua pihak taat azas hukum karena negara kita adalah negara hukum.
"Kita tunggu keputusan MK untuk mengambil sikap selanjutnya. Tentu kita berharap keputusan MK adil untuk semua pihak," ujarnya.