Jakarta (Antaranews Sultra) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, jaksa Dwiyanti menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“(Jaksa meminta agar majelis hakim) menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard untuk dirampas dan dimusnahkan,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Meminta majelis hakim menetapkan supaya terdakwa Ahmad Dhani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tutur jaksa.

Pasca pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.  

Baca juga: Ahmad Dhani katakan penyitaan akun Instagram tidak di rumah
Baca juga: Sidang tuntutan Ahmad Dhani ditunda
Baca juga: Ahmad Dhani harap Jaksa beri kepastian hukum
 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024