Baubau (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara,  menghentikan penyelidikan dua kasus yang ditangani sejak beberapa tahun tetakhir.

Dua kasus tersebut yakni pembangunan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan proyek pengadaan alat musik di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot  Baubau.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Baubau, Ruslan SH, di Baubau, Rabu mengatakan, penghentian kasus Bappeda Baubau karena 
kerugian keuangan telah disetorkan ke kas daerah.

"Jaminan pelaksanaan dan denda yang tertagih itu sudah disetorkan ke kas daerah ketika masih berstatus penyelidikan. Artinya ini sudah terpulihkan keuangan, daerah sudah tidak dirugikan lagi," ujarnya. 

Pihak PT Baria Perkasa yang mengerjakan proyek tersebut telah membayar jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan itu ke kas daerah pada April 2018 lalu. Totalnya mencapai Rp292 juta lebih. 

"Memang direkturnya sudah meninggal tapi perusahaan masih jalan. Jadi yang bayar ke kas daerah itu pihak rekanan. Atas pertimbangan ini kasus kami dihentikan," ujarnya, menambahkan sudah menyampaikan hasil penyelidikan termasuk penghentian kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Begitu pula kasus pengadaan alat musik, kata dia, penyelidikannya sudah dihentikan karena kerugian daerah sudah disetorkan ke kas daerah.

Dia menjelaskan, indikasi kerugian proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Baubau senilai kurang lebih Rp2 miliar itu adalah terjadinya keterlambatan. Hingga kontrak selesai,CV Maju Jaya tidak mampu melengkapi alat musik yang dimaksud.

"Tapi barangnya sudah datang dan denda sudah dibayarkan. Total denda yang disetor ke kas daerah sebanyak Rp42.699.253. Jadi kerugian daerah sudah tidak ada," urianya.

Ruslan mengakui, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Sekretaris Kota Muhammad Djudul selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Armin, Asisten III dalam kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Hasil penyelidikan, bukti-bukti dan keterangan para pihak terkait ternyata betul barang kurang lengkap, tapi diberi waktu 50 hari melengkapi, makanya kena denda seperseribu per hari dari nilai kontrak," pungkasnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024