Kendari,(Antaranews Sultra) - Terpidana korupsi Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya mantan Wali kota Kendari Asrun yang menjalani hukuman pidana di Lapas Klas II A Kendari tidak memperoleh perlakukan khusus, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tenggara, Muslim.

Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan ADP dan Asrun mulai hari ini berada dalam ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

"Terpidana Asrun dan ADP berada di ruang Mapenaling selama satu minggu hingga satu bulan. Selama masa pengenalan tidak boleh ditemui ataupun dibesuk," kata Muslim.

Setelah melewati masa Mapenaling maka siapa pun yang memiliki keterkaitannya dengan Asrun dan ADP boleh berkunjung sesuai jam kunjungan di Lapas.

Hari ini pihak Lapas membolehkan simpatisan dan keluarga bersalaman meskipun waktu terbatas dengan alasan Asrun dan ADP sedang diregistrasi.

Asrun dan ADP tiba di Lapas Kelas II A Kendari Rabu pagi sekitar pukul 08.10 Wita dengan didampingi petugas KPK dari Jakarta.

Selain Asrun dan ADP, KPK juga mengeksekusi mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih di Lapas Perempuan Kota Kendari. Hakim mengabulkan pledoi para terpidana yang meminta untuk ditahan di Lapas Kendari dengan alasan dekat dengan keluarga.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum ADP dan Asrun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi? selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Fatmawati diganjar pidana penjara 4 tahun 8 bulan.

Data Kemenkumham Sultra menyebutkan warga binaan penghuni Lapas Klas II A Kendari berjumlah 513 orang.



 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024