Kolaka (Antaranews Sultra) - Kepolisian Resor Kolaka, Sultra, menangkap dua pengguna dan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa saat sedang melakukan transaksi barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda, Senin, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Pomalaa.

"Dari laporan warga tersebut, kami langsung menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian," katanya.

Husni menjelaskan dari penangkapan kedua pengedar itu ditemukan sabu-sabu seberat 0,6 gram terbungkus plastik serta mengamankan dua buah telepon genggam milik tersangka.

Tersangka kata dia mengaku mendapatkan barang haram itu di wilayah Sulawesi Selatan dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kolaka untuk di mintai keterangan.

"Kedua tersangka merupakan warga Pomalaa berinisial A dan SA," jelas mantan Kapolsek Pomalaa itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024