Kendari  (Antaranews Sultra) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengingatkan calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) peserta pemilu agar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
     
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, di Kendari, Sabtu, mengatakan peringatan itu disampaikan menindaklanjuti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Caleg DPRD Kota Kendari ,Dapil Kendari V meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia, di lingkungan pendidikan.
 
 "Meskipun hanya merupakan pelanggaran prosedur administrasi, dan tidak ada unsur pidananya, caleg dan parpol harus komitmen dengan rambu-rambu pemasangan APK," katanya.
     
Sahinuddin mengungkapkan, terkait larangan-larangan pemasangan APK di lingkungan satuan pendidikan dan rumah ibadah pihaknya akan melakukan penindakan secara adminitrasi.
     
"Dalam melakukan penindakan tentunya ada mekanisme yabg harus dilakukan terutama terhadap parpol dari caleg tersebut," katanya.
   
Ia mengaku, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pihak parpol yang melakukan pelanggaran, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
    
Dijelaskan, berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018  tentang kampanye Pemilu, pada pasal 34 point (2) dijelaskan bahwa lokasi pemasangan APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dilarang berada di rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
 

Pewarta : Anggun
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024