Batauga (Antaranrws Sultta) - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjajaki kerja sama terkait kepesertaan.

?? Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bau Bau, Mustaqmal, di Batauga, Sabtu, mengatakan, kerja sama tersebut melalui Rapat Kerja Sama Operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Bau Bau Betoambari dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di Aula Kantor Bupati Buton Selatan.

?? "Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Kabupaten Buton Selatan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Selatan, serta seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Buton Selatan," kata Mustaqmal.

?? Kegiatan KSO, katanya, yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Buton Selatan, tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat desanya dan diharapkan dari kegiatan KSO ini Kepala Desa mendaftarkan diri dan seluruh perangkat desanya yang berstatus non ASN.

?? Ia mengatakan, sebagai awal, akan didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terlebih dahulu.

?? "Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan pengobatan hingga sembuh serta santunan dan manfaat lainnya," katanya.

?? Untuk kedepannya, kata dia, diharapkan aparat desa dapat didaftarkan ke dalam 4 Program, dengan didaftarkan ke dalam Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

? ?"Karena untuk Sejahtera di hari tua tidak harus menjadi ASN, tapi cukup terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

?? Asisten II Kabupaten Buton Selatan, Maharuddin, menyampaikan bahwa sesuai Undang-undang, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang dipekerjakan.

?? "Dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa sebagai tenaga kerja harus juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

? ?Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan, Untung, menambahkan bahwa sudah ada peraturan yang mendukung terkait jaminan sosial untuk kepala desa dan aparatnya di antaranya Permendagri nomor 20 tahun 2018, salah satu item pembiayaan belanja pegawai adalah pembayaran Jaminan Sosial.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024