Kolaka (Antara) - KPU Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendirikan 148 posko pelayanan bagi pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Kolaka Nur Ali yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan pihaknya dalam melakukan pemutakhiran data pemilih mendirikan posko layanan pemilih yang disebut Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di setiap kelurahan dan desa.

"Sebanyak 135 posko ada di setiap desa dan kelurahan, 12 posko di setiap kecamatan dan satu posko lainnya adalah posko kabupaten," katanya.

Tujuan didirikannya posko lanyanan itu, kata dia, untuk melindungi?hak pilih masyarakat yang belum ada dalam DPT sehingga KPU bisa proaktif melakukan pendataan warga yang ada di beberapa wilayah dan belum terdaftar.

Baca juga: Mengemas kampanye pemilu damai dari Sultra

Metode yang dilakukan oleh petugas pendataan lanjut Nur Ali adalah memberikan pengumuman di lokasi-lokasi yang dianggap strategis sehingga masyarakat bisa mengetahui secara luas.

"Posko pelayanan pemilih ini berlangsung 1-28 Oktober 2018," katanya.

Baca juga: Presiden ingatkan pemilu tak jadi alasan perpecahan

Nur Ali juga menjelaskan untuk memaksimalkan fungsi Posko Pelayanan Pemilih GMHP, pihaknya meminta petugas pemilu tidak hanya menunggu keluhan, namun melakukan kunjungan ke rumah warga sekaligus mendata pemilih baru serta memverifikasi data ganda. (T.KR-DWS/C/E005/C/E005) 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024