"Permohonan penahanan adalah hak tersangka. Jadi ..."
Jakarta (Antaranews Sultra) - Polda Metro Jaya mempersilahkan tersangka kebohongan publik Ratna Sarumpaet mengajukan permintaan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota.
"Mengenai tahanan kota, permohonan penahanan adalah hak tersangka. Jadi silahkan mengajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Kombes Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya yang berwenang untuk mengabulkan status tahanan kota atau tidak kepada Ratna Sarumpaet.
"Penyidik yang akan menilai tapi permohonan silahkan diajukan," ujar Argo.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin akan mengajukan permintaan status tahanan kota kliennya dengan jaminan keluarga ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin.
Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut sehingga kesulitan beraktivitas di ruang tahanan.
Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.
Insank menegaskan Ratna tidak berniat melarikan diri saat akan berangkat ke Chile kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Rencana keberangkatan ke Chile itu karena memenuhi undangan acara kebudayaan internasional dengan anggaran antara lain dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai sponsor.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang ,Banten pada Kamis (4/10). Saat ini, Ratna berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pengacara segera ajukan tahanan kota Ratna Sarumpaet Senin
Baca juga: DKI jelaskan permintaan Ratna Sarumpaet untuk disponsori ke Chili
"Mengenai tahanan kota, permohonan penahanan adalah hak tersangka. Jadi silahkan mengajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Kombes Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya yang berwenang untuk mengabulkan status tahanan kota atau tidak kepada Ratna Sarumpaet.
"Penyidik yang akan menilai tapi permohonan silahkan diajukan," ujar Argo.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin akan mengajukan permintaan status tahanan kota kliennya dengan jaminan keluarga ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin.
Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut sehingga kesulitan beraktivitas di ruang tahanan.
Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.
Insank menegaskan Ratna tidak berniat melarikan diri saat akan berangkat ke Chile kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Rencana keberangkatan ke Chile itu karena memenuhi undangan acara kebudayaan internasional dengan anggaran antara lain dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai sponsor.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang ,Banten pada Kamis (4/10). Saat ini, Ratna berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pengacara segera ajukan tahanan kota Ratna Sarumpaet Senin
Baca juga: DKI jelaskan permintaan Ratna Sarumpaet untuk disponsori ke Chili