Kendari (Antaranews Sultra) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat realisasi program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di daerah itu mencapai Rp3,042 miliar.
"Pembiayaan melalui kredit UMi tersebut adalah periode Januari sampai 5 September 2018," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sultra, Ririn Qadariyah, di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan UMi adalah program pembiayaan untuk menjangkau pelaku usaha mikro yang tidak terjangkau oleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pembiayaan UMi ini disalurkan oleh lembaga bukan perbankan, seperti Pegadaian," katanya.
Menurut dia, nasabah yang memanfaatkan dana ultra mikro ini bukan dikategorikan sebagai bagian dari masyarakat penerima bantuan sosial.
"Pembiayaan ini diharapkan bukan sekedar modal usaha namun juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," katanya.
Ririn menambahkan, sasaran dari program UMi itu memiliki kriteria antara lain tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan maupun koperasi, warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan melalui nomor induk kependudukan elektronik, dan memiliki izin usaha/keterangan usaha dari pemerintah. (T.KR-SPR/B/R016/C/R016)
"Pembiayaan melalui kredit UMi tersebut adalah periode Januari sampai 5 September 2018," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sultra, Ririn Qadariyah, di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan UMi adalah program pembiayaan untuk menjangkau pelaku usaha mikro yang tidak terjangkau oleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pembiayaan UMi ini disalurkan oleh lembaga bukan perbankan, seperti Pegadaian," katanya.
Menurut dia, nasabah yang memanfaatkan dana ultra mikro ini bukan dikategorikan sebagai bagian dari masyarakat penerima bantuan sosial.
"Pembiayaan ini diharapkan bukan sekedar modal usaha namun juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," katanya.
Ririn menambahkan, sasaran dari program UMi itu memiliki kriteria antara lain tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan maupun koperasi, warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan melalui nomor induk kependudukan elektronik, dan memiliki izin usaha/keterangan usaha dari pemerintah. (T.KR-SPR/B/R016/C/R016)