Kolaka (Antaranews Sultra) - Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara belum mengajukan perubahan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus itu meskipun sudah di berikan kewenangan.
Rektor USN, Azhari, saat melakukan jumpa pers di kampus itu, Selasa menyatakan,alasan belum diajukannya perubahan pembayaran bagi mahasiswa itu karena USN masih memberikan prioritas kepada mahasiswa kurang mampu.
"Sejak menjadi salah satu Universitas Negeri,kita masih menggunakan pembayaran UKT yang lama," katanya.
Menurutnya? UKT tertinggi di USN, yakni Rp2.250.000 itu pun di sesuaikan dengan data diri mahasiswa yang diisi sendiri yang bersangkutan serta mengacu pada Permenristekdikti.
Sementara UKT kategori satu, kata Azhari, sebesar Rp500 ribu,kategori dua,Rp750 ribu,kategori tiga Rp1 juta,kategori empat sebesar Rp1.250.000, dan bagi?mahasiswa kurang mampu seperti anak yatim akan mendapatkan UKT terendah.
Azhari juga menjelaskan banyak mahasiswa saat mengisi biodata memasukkan penghasilan orang tua diatas nilai rata-rata sehingga harus di sesuaikan dengan data yang ada.
Ada mahasiswa yang salah satu orang tuanya sudah meninggal namun masih ada bapaknya dengan pekerjaan PNS tentu tidak ditetapkan UKT Rp500 ribu dan ini yang harus dipahami,? katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, UKT yang dibayarkan mahasiswa masuk dalam Penerimaan Negara bukan Pajak yang nantinya dana tersebut akan kembali digunakan untuk kepentingan kampus.
Rektor USN, Azhari, saat melakukan jumpa pers di kampus itu, Selasa menyatakan,alasan belum diajukannya perubahan pembayaran bagi mahasiswa itu karena USN masih memberikan prioritas kepada mahasiswa kurang mampu.
"Sejak menjadi salah satu Universitas Negeri,kita masih menggunakan pembayaran UKT yang lama," katanya.
Menurutnya? UKT tertinggi di USN, yakni Rp2.250.000 itu pun di sesuaikan dengan data diri mahasiswa yang diisi sendiri yang bersangkutan serta mengacu pada Permenristekdikti.
Sementara UKT kategori satu, kata Azhari, sebesar Rp500 ribu,kategori dua,Rp750 ribu,kategori tiga Rp1 juta,kategori empat sebesar Rp1.250.000, dan bagi?mahasiswa kurang mampu seperti anak yatim akan mendapatkan UKT terendah.
Azhari juga menjelaskan banyak mahasiswa saat mengisi biodata memasukkan penghasilan orang tua diatas nilai rata-rata sehingga harus di sesuaikan dengan data yang ada.
Ada mahasiswa yang salah satu orang tuanya sudah meninggal namun masih ada bapaknya dengan pekerjaan PNS tentu tidak ditetapkan UKT Rp500 ribu dan ini yang harus dipahami,? katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, UKT yang dibayarkan mahasiswa masuk dalam Penerimaan Negara bukan Pajak yang nantinya dana tersebut akan kembali digunakan untuk kepentingan kampus.