Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara membuka "focus group discussion" (FGD) terkait standarisasi pelayan publik dengan tujuan untuk menampung aspirasi dari semua pihak terkait akses pelayanan yang sudah dilakukan selama ini.

"Kami sengaja mengundang beberapa instansi teknis seperti ombudsman, kominfo, perguruan tinggi, BI, intanasi terkait lainn serta lembaga profesi termasuk media massa untuk memberi masukan terkait pelayanan yang sudah dilakukan BPS selama ini," kata Kepala Bidang Tata Usaha BPS Sultra, Ny Martini mewakili Kepala BPS Sultra saat membuka FGD terkait Penyusunan Standar Pelayanan Publik Sultra 2018 di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, dalam FGD kali pertama dilakukan terkait pelayanan publik diharapkan dapat melahirkan satu kesepakatan terbaik demi terwujudnya pelayanan dan kepuasan masyarakat terkait produk-produk yang dihasilkan BPS terkait informasi, dan data-data yang akurasinya secara nasiaonal.

"Jadi tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 yakni melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara fungsi dari BPS ada lima yakni, melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik; penyelenggaraan statistik dasar; koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS; fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Sedangan Kewenangan BPS, lanjut dia adalah melakukan penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; perumusan kebijakan untuk mendukung pembangunan secara makro, penetapan sistem informasi di bidangnya; penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional dan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik dan penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Dalam FGD terkait pelayan publik itu, juga dibuka sesi diskusi dan tanya jawab dari beberapa peserta yang hadir mulai dari ombudsman, perguruan tinggi, Kominfo, Dispariwisata, BI dan pers, dengan memberi masukan dan kritikan terkait pelayanan yang sudah dilakukan BPS selama ini.

Salah satu agenda BPS yang menjadi acuan terkait pelayanan publik selama ini adalah telah tersedianya data perpustakaan yang tersedia di salah satu ruangan di kantor itu dengan menyediakan data base berupa buku dan ?profil daerah kabupaten kota, hingga data kecamatan desa dan kelurahan.

"Artinya bahwa dengan kehadiran perpustakaan ini, bagi masyarakat umum yang membutuhkan data untuk per wilayah kabupaten dengan potret dan potensi unggulan yang dihasilkan di daerah itu sdah kita miliki," kata Kepala Bidang IPDS BPS Sultra Faturrahman.

Menurut Faturrahman, standar pelayanan dan penjualan data makro dan peta digital yang dimilik BPS Sultra sudah tersedia dengan ada beberapa persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu, biaya serta produk pelayanan. Foto bersama kegiatan FGD terkait standarisasi pelayanan publik yang dilakukan BPS Sultra. (Foto Antara/ Azis Senong)
Sebagai contoh pada prosedur pelayanan, pengguna layanan harus mengambil daftar antrian yang sudah disediakan dengan mengisi buku tamu dengan identitas yang masih berlaku. Kemudian petugas layanan menyediapkan data mikro dan peta digital dalam bentuk CD (compact disk).

"Kalau selama ini pelayanan kami kepada masyarakat tidak sesuai apa yang dinginkan, maka telah kami sediakan juga kotal pengaduan (kotak saran) di ruang PST BPS Sultra," tuturnya. (A056).

(T.A056/B/S031/C/S031) 19-09-2018 15:03:39

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024