Baubau (Antaranews Sultra) - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kelurahan Kolese Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diberhentikan dari pekerjaannya karena bertengkar.
"Jadi ada yang sudah dipulangkan karena miskomunikasi dengan sesama Warga Negara Asing (WNA) akibat persoalan teknis di lapangan," kata Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Bagus Karya PLTMG, Tasyrik, didampingi pengawas lainnya Uffi Sitanggan, di Baubau, Senin.
Pemberhentian TKA asal China ?akibat adu mulut tersebut, menurutnya, sebagai salah satu konsekuensi dari aturan khusus pihaknya yang tidak ada toleransi sehingga dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
Tasyrik mengatakan, dari sebanyak 34 WNA yang bekerja melalui perusahaan agen dan bertugas sebagai tenaga teknis atau ahli pada PLTMG di Kecamatan Lea-Lea itu terdiri dari 32 TKA asal China dan dua orang warga negara India.
"Yang aktif kerja saat ini sekitar 30 orang saja. Ada juga yang tidak dipekerjakan dan dirumahkan sampai menunggu proses pengurusan Imta-nya selesai," ujarnya dan menambahkan TKA yang juga tidak berada ditempat statusnya tetap sebagai pekerja karena dokumennya masih dikantongi perusahaan.
Dikatakannya lagi, selain 34 orang WNA, juga ada tenaga kerja lokal sebanyak 118 orang yang merupakan warga setempat dan berasal dari pulau Jawa.
"Untuk tambahan tenaga kerja itu tergantung volume pekerjaan, kalau volume bertambah otomatis baik lokal maupun TKA akan ada tambahan," ujarnya.
Terkait adanya perbedaan data jumlah WNA antara Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Baubau, menurut dia, kemungkinan data terbaru yang sudah dilaporkan belum diperbaharui dari Imigrasi, karena sejak awal September sudah dimasukan pihaknya.
"Jadi semua TKA punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan ada surat keterangan dari kepolisian untuk pengawasan orang asing. Pokoknya semua yang masih bekerja di sini masih ada," kata Tasyrik.
(T.A056/B/L005/C/L005) 17-09-2018 09:28:38
"Jadi ada yang sudah dipulangkan karena miskomunikasi dengan sesama Warga Negara Asing (WNA) akibat persoalan teknis di lapangan," kata Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Bagus Karya PLTMG, Tasyrik, didampingi pengawas lainnya Uffi Sitanggan, di Baubau, Senin.
Pemberhentian TKA asal China ?akibat adu mulut tersebut, menurutnya, sebagai salah satu konsekuensi dari aturan khusus pihaknya yang tidak ada toleransi sehingga dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
Tasyrik mengatakan, dari sebanyak 34 WNA yang bekerja melalui perusahaan agen dan bertugas sebagai tenaga teknis atau ahli pada PLTMG di Kecamatan Lea-Lea itu terdiri dari 32 TKA asal China dan dua orang warga negara India.
"Yang aktif kerja saat ini sekitar 30 orang saja. Ada juga yang tidak dipekerjakan dan dirumahkan sampai menunggu proses pengurusan Imta-nya selesai," ujarnya dan menambahkan TKA yang juga tidak berada ditempat statusnya tetap sebagai pekerja karena dokumennya masih dikantongi perusahaan.
Dikatakannya lagi, selain 34 orang WNA, juga ada tenaga kerja lokal sebanyak 118 orang yang merupakan warga setempat dan berasal dari pulau Jawa.
"Untuk tambahan tenaga kerja itu tergantung volume pekerjaan, kalau volume bertambah otomatis baik lokal maupun TKA akan ada tambahan," ujarnya.
Terkait adanya perbedaan data jumlah WNA antara Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Baubau, menurut dia, kemungkinan data terbaru yang sudah dilaporkan belum diperbaharui dari Imigrasi, karena sejak awal September sudah dimasukan pihaknya.
"Jadi semua TKA punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan ada surat keterangan dari kepolisian untuk pengawasan orang asing. Pokoknya semua yang masih bekerja di sini masih ada," kata Tasyrik.
(T.A056/B/L005/C/L005) 17-09-2018 09:28:38