Baubau (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara, mengeksekusi mantan bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Lasalimu Selatan, Sharifa ke Lembaga Pemasyarakatan Baubau, Rabu.

Eksekusi atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2887 K/Pid.Sus/2017 tanggal 25 April 2018 itu, Sharifa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun ditambah denda Rp200 juta juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp235.824.000.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buton, Rawatan Manik mengatakan, terdakwa diputus bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sharifa dipidana dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) pembangunan unit sekolah baru (USB) 2012/2013.

"Sharifa ini orangnya kooperatif, yang bersangkutan datang sendiri ke kami untuk dilakukan eksekusi," ujar Rawatan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, LM Firman, usai mengantarkan Sharifa ke Lapas Baubau.

Ia mengatakan, sebelumnya Sharifa sempat menjadi tahanan kota yang masa hukumannya tetap terhitung sebagai pidana.

"Tentu hukuman dikurangkan dengan saat menjalani tahanan kota. Tergantung perhitungan pihak Lapas untuk mengurangkan penahanan yang sudah dijalani dengan pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Dikatakannya, proses hukuman Sharifa dimulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari tahun 2017 dengan vonis satu tahun, denda Rp50 juta dan dibebankan membayar uang pengganti Rp235.725.000.

Atas putusan PN Kendari, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sultra, namun Pengadilan Tinggi memutus onslag atau perbuatannya ada tapi bukan merupakan tindak pidana sehingga Sharifa waktu itu lepas dari hukuman.

"Terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu, JPU melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Turun putusan hakim agung mengabulkan dakwaan dan tuntutan JPU," ujarnya.

Lebih jauh Rawatan mengatakan, jika Sharifa tidak membayar denda Rp200 juta, maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Sedangkan uang pengganti Rp235.824.000 paling lambat dibayar satu bulan sejak dieksekusi.

"Apabila dia tidak sanggup membayar beban uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun," katanya.

Dia juga menerangkan, kasus yang sempat menyeret Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun ini masih satu kesatuan dengan terpidana Darmin Ali yang lebih dulu sudah divonis lima tahun penjara.

"Perkara ini sudah inkrach dan mungkin sampai disini. Jadi kemungkinan tidak ada lagi pihak lain yang diseret," tandasnya.



(T.A056/B/N005/C/N005) 05-09-2018 19:57:02

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024