Kendari (Antaranews Sultra) - Komisioner Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Munsir Salam, mengatakan penambahan ribuan ribuan daftar pemilih tetap (DPT) dalam waktu lima bulan di daerah itu tidak rasional.
"Kalau kita melihat hasil penetapan DPT Pemilu di Sultra, hanya dengan waktu lima bulan bertambah dari 1.628.327 orang menjadi 1.685.377 orang. Artinya ada penambahan sebesar 57.057," kata Munsir usai mengikuti Pleno penetapan DPT Pemilu di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, dengan melihat penambahan DPT Pemilu yang dinilai kurang rasional tersebut, maka pihaknya memandang perlu dilakukan penyelidikan.
"Rasionalitas pertumbuhan penduduk dalam kaitannya penambahan pemilih dalam kasus ini angkanya hampir 4 persen, itu harus diselidiki. Karena kurang rasional juga dalam waktu lima bulan, meskipun itulah faktanya," ujarnya.
Menurut dia, penambahan DPT tersebut harus dilihat, apakah memang ada pertumbuhan penduduk yang berakibat pada peningkatan pemilih, benar-benar ada dilapangan.
"Meskipun kami akui bahwa proses yang dilakukan oleh KPU, dengan adanya tambahan 57.057 orang betul ada orangnya. Tetapi harus kita tahu sumbernya darimana," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 sebanyak 1.685.377 orang.
Penetapan DPT Pemilu 2019 tersebut setelah melalui pleno yang dilakukan di Kendari, Jumat, dihadiri Bawaslu Sultra da KPU kabupaten kota se-Sultra.
(T.KR-SPR/C/C004/C/C004) 31-08-2018 22:53:21
"Kalau kita melihat hasil penetapan DPT Pemilu di Sultra, hanya dengan waktu lima bulan bertambah dari 1.628.327 orang menjadi 1.685.377 orang. Artinya ada penambahan sebesar 57.057," kata Munsir usai mengikuti Pleno penetapan DPT Pemilu di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, dengan melihat penambahan DPT Pemilu yang dinilai kurang rasional tersebut, maka pihaknya memandang perlu dilakukan penyelidikan.
"Rasionalitas pertumbuhan penduduk dalam kaitannya penambahan pemilih dalam kasus ini angkanya hampir 4 persen, itu harus diselidiki. Karena kurang rasional juga dalam waktu lima bulan, meskipun itulah faktanya," ujarnya.
Menurut dia, penambahan DPT tersebut harus dilihat, apakah memang ada pertumbuhan penduduk yang berakibat pada peningkatan pemilih, benar-benar ada dilapangan.
"Meskipun kami akui bahwa proses yang dilakukan oleh KPU, dengan adanya tambahan 57.057 orang betul ada orangnya. Tetapi harus kita tahu sumbernya darimana," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 sebanyak 1.685.377 orang.
Penetapan DPT Pemilu 2019 tersebut setelah melalui pleno yang dilakukan di Kendari, Jumat, dihadiri Bawaslu Sultra da KPU kabupaten kota se-Sultra.
(T.KR-SPR/C/C004/C/C004) 31-08-2018 22:53:21