Kendari  (Antaranews Sultra) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, meringkus Sud (35) dan Alw (30), pelaku pencurian telepon genggam dan pakaian di kios jasa pencucian.

Kasat Reskrim Polres Kendari Kompol Didi Kurniawan di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Kendari menyasar toko, kios dan usaha jasa pencucian pakaian (laundry).

"Pelaku diringkus di rumah kos beralamat di Puwatu, Kota Kendari berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian, tanpa perlawanan. Mereka mengakui melakukan perbuatan tindak pidana," kata Didi.

Penyidik yang memeriksa tersangka mengaku melalukan aksi pencurian telepon genggam dan pakaian di kios jasa pencucian pakaian pada ?32 lokasi.

Pelaku berpura-pura sibuk bertanya beberapa jenis barang dagangan sehingga korban terlena dan pelaku mengambil barang incarannya.

"Kalau masuk di kios jasa pencucian pakaian pelaku berpura-pura bertanya pakaian miliknya namun di sela-sela korban sibuk pelaku melancarkan aksinya. Modus itu berhasil namun sekarang harus bertanggungjawab secara hukum," katanya.

Tersangka Alw berbagi tugas dengan Sud, yakni Alw sebagai pelaku yang melakukan pencurian, sedangkan Sud bertindak sebagai penjual melalui "online".

Barang bukti yang disita penyidik berupa delapan unit android dan empat telepon genggam biasa serta belasan lembar pakaian.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun.

(T.S032/C/E005/C/E005) 29-08-2018 22:37:20

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024