Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi pemilihan umum Kabupaten Kolaka, Sultra menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.

Ketua KPU Kolaka Nur Ali usai menyerahkan DPT itu kepada partai politik peserta Pemilu 2019, Rabu mengatakan, ada penambahan jumlah pemilih saat pilcaleg hingga pemilu Presiden yang akan datang.

Menurutnya penambahan jumlah pemilih dipengaruhi banyaknya jumlah pemilih pemula serta beberapa warga pendatang baru yang berdomisili di Kabupaten Kolaka.

"Saat pilkada lalu jumlah DPT hanya 149.214 namun kini bertambah menjadi 256.796 wajib pilih," katanya.

Daftar pemilih tetap ini kata Nur Ali akan diserahkan juga kepada Bawaslu Kabupaten,Dinas kependudukan dan catatan sipil, Parpol dan panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk di cocokkan lagi di lapangan.

Nur Ali juga menjelaskan DPT ini masih bisa bertambah karena masih ada proses pendaftaran bagi pemilih tambahan (DPTb) dan masuk ke tahapan daftar pemilih khusus.

"Kita berharap setelah pleno penetapan DPT ini KPU bisa mendapatkan masukan dari semua pihak termasuk parpol sehingga tidak ada lagi wajib pilih yang tidak terdaftar," ungkapnya.


(T.KR-DWS/C/Y008/C/Y008) 29-08-2018 21:00:32

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024