Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyelenggarakan sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, di Kendari, Selasa (7/8).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi dan dihadiri Penajabat (Pj) Sekretaris daerah Provinsi (Sekprov) Sultra Hj Isma, dan jajaran SKPD lingkup Sultra serta Bupati dan Walikota se-Sultra dan perwakilan perencanaan dari tiap SKPD kabupaten/kota se-Sultra.

Teguh Setyabudi mengatakan khususnya untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sultra serta program visi misi yang disampaikan oleh kepala daerah saat ini harus diperhatian.

"Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rutin dilakukan tiap tahun namun, bukan berarti APBD sebagai rutinitas yang dilakukan sehingga perlu ketelitian untuk fokus dalam penyusunan APBD anggaran tahun 2019," katanya.

Sementara itu, Sekda Sultra, Isma, mengakui jika sosialisasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya terciptanya potensi yang sama terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018.

Baca juga: Serapan APBD Sultra Baru Capai 80,46 Persen

Khususnya bagi para pejabat unsur, tim anggaran pemerintah daerah, kabupaten atau kota dan unsur panitia anggaran DPRD kabupaten atau kota serta Pemprov Sultra dalam penentuan APBD tahun anggaran 2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengolahan keuangan.

"Materi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018, tantang pengolahan penyusunan APBD tahun 2019 dan hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini sebagai proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemprov Sultra dan pemerintah daerah," katanya.

(T.KR-SPR/C/T007/C/T007) 08-08-2018 00:59:31

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024