Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menyiapkan layanan pengaduan secara online bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan kurang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bombana, Andi Idris saat dihubungi dari Kendari, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan karena banyaknya keluhan warga Kabupaten Bombana yang beredar di berbagai media sosial terkait pelayanan publik di daerah Wonua Bombana.

"Bupati Bombana, Tafdil telah mengimbau seluruh warga yang mendapatkan pelayanan kurang sesuai dengan SOP pada SKPD agar melaporkan melalui saluran resmi berupa kotak pengaduan yang telah disiapkan Pemda Kabupaten Bombana," katanya.

Dijelaskannya, kotak aduan yang disediakan terbilang sangat sederhana dan dapat diakses semua warga.

"Hanya mencantumkan nama pelapor, topik aduan, serta uraian permasalahan yang diadukan. Aduan yang masuk akan dijawab oleh leading sector sesuai topik pengaduan dan dikirim kembali melalui email pengadu," katanya.

Menurut dia, setiap warga yang merasa kurang sesuai atau tidak nyaman dalam berurusan pada Pemerintah Kabupaten Bombana dan perangkat-perangkat daerah lainnya agar tidak sungkan-sungkan melaporkan pada nomor Pengaduan resmi yang ada.

"Intinya, jangan segan-segan mengadukan terkait layanan OPD di Kabupaten Bombana karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan pokok permasalahan yang disampaikan," katanya.

Untuk menciptakan rasa nyaman kepada semua warga di Kabupaten Bombana, kata Andi Idris, Pemerintah Kabupaten Bombana juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Hal itu katanya, sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 180/3935/SJ/tanggal 24 oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Warga Kabupaten Bombana tanpa terkecuali maupun yang berada di luar wilayah Kabupaten Bombana diminta untuk menggunakan saluran Kotak Pengaduan yang telah disiapkan pemda pada sistus resmi Pemkab Bombana www.bombanakab.go.id," katanya.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024