Kendari (Antaranews Sultra) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Azwar, mengatakan Partai Hanura dipastikan tidak akan mengikuti pemilu legislatif di daerah itu pada 2019.

"Kami pastikan Partai Hanura Kabupaten Konawe tidak bisa mengikutsertakan anggotanya dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019. Karena tidak memenuhi syarat pencalonannya hingga pendaftaran ditutup Selasa (17/7) pukul 24.00 WITA," kata Aswar, dari Unaaha, Rabu.

Dengan demikian kata Azwar, hanya 15 parpol yang akan mengikuti pileg 2019 di daerah itu yang telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

 "Ke 15 parpol itu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB, dan PKPI," katanya.

Menurut Azwar, pengurus DPC Hanura Konawe sempat melakukan registrasi untuk mendaftarkan bacalegnya, jelang waktu pendaftaran berakhir yakni sekitar pukul 23.45 WITA.

Namun setelah berkas yang disetorkan diteliti, kata Azwar, ternyata dokumen tersebut tidak memenuhi syarat sehingga harus dikembalikan dengan cara membuat berita acara pengembalian.

"Berkasnya dikembalikan untuk perbaikan sebelum waktu berakhir beberapa menit lagi. Dan sampai pukul 24.00 WITA, pihak Hanura tidak mampu merampungkan berkasnya," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024