Kolaka (Antaranews Sultra) - Hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka, Sultra yang memenangkan pasangan Ahmad Safei - Muhammad Jayadin nomor urut satu di gugat pasangan nomor urut dua Asmani Arif - Syahrul Beddu.

 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kolaka 2018? yang diajukan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati? Kolaka kini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

 Ketua KPU Kolaka, Nur Ali yang ditemui di Kolaka, Senin mengatakan memang saat ini ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi mengenai pilkada Kolaka yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 lalu.

?"Gugatan itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi dan masih berproses," katanya.

Menurutnya permohonan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 yang diajukan pasangan nomor urut dua yang berakronim BERANI - SB sudah tercatat di MK.

 KPU kata dia menunggu proses tahapan persidangan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi yang di mulai pada tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2018.

"Jadwal Sidang panel dimana nanti merupakan pemeriksaan pendahuluan, dimasa itu akan ada penjelasan permohonan pemohon atau perbaikan permohonan bila dipandang perlu, dalam hal ini pasangan nomor urut dua," jelas Nur Ali.

Selanjutnya kata Nur Ali di sidang panel kedua jadwalnya antara tanggal 30 Juli sampai tanggal 3 Agustus dimana kedua termohon atau dalam hal ini KPU Kolaka akan memberikan jawaban atau keterangan pihak terkait dan keterangan panwas jika diperlukan.

Nur Ali juga menjelaskan dengan adanya gugatan pilkada Kolaka yang masuk ke mahkamah konstitusi maka pleno penetapan pemenang menunggu proses sidang di MK.

 "KPU sudah menyiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan itu," terangnya.

 Untuk diketahui dalam informasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang masuk di Mahkamah Konstitusi.

 Pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati? Kolaka Asmani Arif-Syahrul Beddu tercatat dengan nomor? APPP : 62/1/PAN.MK/2018 nomor? APPP : 62/1/PAN.MK/2018,Nama Pemohon Dr. Hj. Asmani Arif, S.E., M.M.? dan? H. Syahrul Beddu, S.IP., M.H. (Nomor Urut 2) Nama Termohon? KPU Kabupaten Kolaka dan tanggal Pengajuan? 12 Juli 2018 pukul 16.33 WIB. 

 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024