Kendari (Antaranews Sultra) - Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat keputusan nomor 327 tahun 2018 kembali melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Hj Isma untuk kedua kalinya setelah berakhir masa tugasnya 15 Juni 2018 sejak tiga bulan setelah dilantik.

 Pelantikan Pj Sekda Sultra itu dilakukan Plt Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi di ruang rapat kantor Gubernur Sultra, Kamis, yang dihadiri hampir seluruh pejabat eselon II Setda Provinsi, yang sekaligus hari pertama masuk kantor ASN setelah pascaliburan panjang Idul Fitri 1439 hijriah.?

Masa jabatan Hj Isma untuk mengembang jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berakhir sejak 15 Juni 2018 sejak tiga bulan setelah dilantik, sehingga untuk mengisi kekosongan pejabat eselon satu atau yang dikenal sebagai Jenderal ASN itu, maka gubernur harus menunjuk kembali Pj Sekda.

Hj Isma yang juga kepala Dinas BPKAD Sultra dilantik langsung oleh Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi serta pejabat pimpinan OPD Sultra dan unsur perwakilan dari TNI/Polri di daerah ini.

 Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi menyebutkan, pelantikan Hj Isma sebagai Pj Sekda berdasarkan Keppres nomor 3 tahun 2014.

 "Ini adalah amanah Keppres nomor 3 tahun 2014 pasal 10 tentang penunjukan Pj Sekda Provinsi yang mememuhi syarat," ujar Teguh yang juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri itu.

 Kata Teguh, terkait seleksi sekda definitif paling lambat pekan depan sudah harus ada Panitia Pelaksana yang sudah dibentuk.

"Karena tidak ada dalam aturan perpanjangan Pj Sekda ketiga kalinya,?maka seleksi sekda provinsi harus segera diproses dan Pansel harus dibentuk paling lambat minggu depan," kata Teguh.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024