Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan umum (pemilu) 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 1.669.108 orang.

"Hasil pleno yang kami lakukan bahwa DPS untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019 di Sultra sebanyak 1.669.108 orang," kata ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir di usai pleno di Kendari, Selasa.

Ia mengatakan, pemilih sementara tersebut tersebar di 17 kabupaten kota, 219 kecamatan, 2.287 desa/kelurahan dan 7.773 tempat pemungutan suara (TPS).

"Dari data yang ada, pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki, yakni 835.085 perempuan dan 834.023 laki-laki," katanya.

Dikatakan, DPS tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih oleh petugas Pantarlih selama sebulan penuh yang bekerja secara maksimal dengan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) pemilih dari rumah ke rumah.

Ia menyebutkan sesuai aturan yang ada maka bagi warga yang belum terdata maka diberikan waktu 14 hari sejak ditetapkan untuk mendaftarkan diri ke PPS setempat.

"Kita menginginkan hak warga untuk memilih tidak hilang begitu saja. Bagi yang belum masuk dalam DPS maka diharapkan segera mendaftar," katanya.

(T.KR-SPR/C/N005/N005) 19-06-2018 18:26:11

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024