Kendari, 15/6 (Antara) - Sebanyak 1.052 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara rutan) di Sulawesi Tenggara memperoleh remisi khusus keagamaan (lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah) sehingga banyak keluaga yang menangis karena terharu.

 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari, Jumat, mengatakan delapan orang dari 1.052 penerima remisi Idul Fitri langsung bebas.

Sedangkan 1044 orang narapidana hanya memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi berdasarkan ketentuan dan kriteria yang ada.

 "Remisi bagi narapidana merujuk kriteria yang sudah ditetapkan oleh negara, antara lain, narapidana yang bersangkutan taat dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman," kata Muslim.

Delapan orang narapidana yang bakal langsung bebas, yakni satu narapidana penghuni Lapas Bau Bau, satu orang penghuni Rutan Raha, dua orang penghuni Rutan Unaaha dan empat orang penghuni Rutan Kelas II A Kendari.

Data rekapitulasi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 1052 nara pidana adalah usulan dari Lapas Kelas II A Kendari 279 orang, Lapas Kelas II A Bau Bau 277 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 32 orang, LPKA Kelas II Kendari 13 orang, Rutan Kelas II A Kendari 161 orang, Rutan Kelas II B Kolaka 96 orang, Rutan Kelas II B Raha 85 orang dan Rutan kelas II B Unaaha 109 orang.

Pantauan di Rutan Kelas II A Kendari, keluarga dan sahabat larut dalam suasana haru, bahkan tidak kuasa menahan tangis saat narapidana menerima surat keputusan remisi.

Kepala Rutan Kelas II A Punggolaka, Andy H mengajak narapidana yang mengakhiri masa hukuman atau bebas dari tahanan menjadi pribadi yang baik di tengah masyarakat.

 "Keberadaan mereka (narapidana) di rutan maupun di lapas untuk menjalani pembinaan bukan penyiksaan sebagaimana dikesankan orang luar. Buktinya diantara mereka memiliki beragam keterampilan setelah bebas dari tahanan," kata Andy.

 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024