Kendari (Antaranews Sultra) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 282 dari 578 napi yang menjadi warga binaan untuk ?mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Remisi yang diusulkan itu hanya diberikan bagi napi yang memenuhi syarat, diantarnya berstatus Narapidana, telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, berkelakuan baik serta aktif dalam ?aktivitas pembinaan," kata ?Kepala Lapas Kelas II A Baubau Wahyu Prasetyo melalui pesan WhatsApp yang diterima, Jumat.

Ia mengatakan, dari total keseluruhan ?578 warga binaan Lapas Baubau, hanya 282 Napi Muslim yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena memenuhi syarat.

Wahyu menyebutkan, napi yang mendapatkan remisi sebagian (RK1) sebanyak 276 orang, ?remisi kasus khusus diatas lima tahun sebanyak ?lima orang serta ?satu napi kasus pencurian mendapatkan remisi bebas.

Besaran remisi lebaran yang akan didapatkan napi tahun ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga ?remisi 2 bulan.

"Biasanya nanti saat hari lebaran baru akan diumumkan remisinya." ujarnya.

Seluruh napi yang mendapat potongan masa tahanan didominasi kasus tindak pidana umum.

Sementara untuk tujuh narapidana kasus korupsi tidak satupun diusulakan mendapatkan remisi, Karena tidak memenuhi syarat salah satunya tidak membayar denda.

"Kasus korupsi ketentuannya harus membayar denda. Sementara ?di Lapas Baubau hampir semua tidak ada yang membayar denda dan uang pengganti," tuturnya.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024