Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengesahkan tiga Lembaga Survei (LS) untuk melakukan quick count atau hitung cepat hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota daerah itu 2018.

Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Baubau, Mamnun Laidu, di Baubau, Kamis mengatakan, ketiga lembaga survei yang dinyatakan memenuhi syarat setelah mendaftarkan diri di KPU, yakni Jaringan Suara Indonesia, Indo Barometer dan Metadata Institute.

Sedangkan tiga lembaga survei yang tidak memenuhi syarat adalah Parameter Strategi Indonesia, Multi Tekhnologi Internasional dan Lembaga Pengembangan dan Penelitian Stikes IST.

Ada enam lembaga survei yang mendaftarkan diri di KPU Baubau, namun berdasarkan hasil verifikasi, tiga lembaga yang memenuhi syarat yaitu Jaringan Suara Indonesia, Indo Barometer dan Metadata Institute," ulasnya.

Tiga lembaga survei tidak memenuhi syarat, kata dia, karena tidak melampirkan salah satu dokumen sebagaimana disyaratkan pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 8/2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Dokumen tersebut, lanjut dia, adalah surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana survei telah tergabung dalam asosiasi lembaga survei.

Dikatakannya, dengan mengantongi legitimasi dari KPU Baubau maka Jaringan Suara Indonesia, Indo Barometer dan Metadata Institute dipercaya melakukan hitung cepat hasil pilkada Baubau pascapemungutan suara, namun dengan catatan hasil hitung cepat itu wajib disampaikan kepada publik bahwa bukan hasil resmi, hasil resmi itu hanya dikeluarkan KPU Baubau.

"Lembaga di luar yang tiga itu tidak diperbolehkan melakukan hitung cepat. Kalau melakukan hitung cepat dan mempublishnya, maka bisa melanggar kode etik lembaga survei. Asosiasi tempat bernaung lembaga survei itu akan memberikan sanksi," tandas mantan Ketua KNPI Baubau ini.

Mamnun menambahkan, untuk survei pasangan calon pihaknya tidak mengatur itu. Pihaknya hanya mengatur survei jajak pendapat atau hitung cepat.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024