Kendari (Antaranews Sultra) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto, menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penyebar provokasi dan ujaran kebencian di media sosial atau medsos.

"Instruksi ini karena maraknya postingan warga internet di media sosial terkait isu teroris yang saat ini menjadi topik dan opini yang kerap dibawa ke ranah agama," kata Iriyanto, di Kendari, Rabu.

Dikatakan, konten yang berbau provokasi dan ujaran kebencian di media sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang serius.

"Ulah seperti itu dapat memicu terjadinya perpecahan terhadap kelompok masyarakat, khususnya di Sultra," katanya.

Ia mengatakan, untuk menangani penyebar hoax dan ujaran kebencian di media sosial, maka telah dibentuk tim khusus.

"Saat ini kami telah memiliki tim untuk menangani soal itu, tim ini kami sebut Patroli Cyber," katanya.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan di media sosial terhadap postingan atau tulisan masyarakat karena dinilai melanggar Undang-Undang ITE. 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024