Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, Sultra, membuka pendaftaran anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dimulai sejak 8 Mei 2018.
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali yang ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan pendaftaran tersebut dilakukan di setiap desa dan kelurahan masing-masing dengan persyaratan mengikuti peraturan KPU.
"Penjaringan calon anggota KPPS ini terbuka secara umum dan akan membantu tata kerja PPK dan PPS di setiap desa dan kelurahan," katanya.
Menurutnya penjaringan anggota KPPS ini berbeda karena dilakukan dengan cara seleksi terbuka sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 mengenai tata kerja penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS.
Penjaringan anggota KPPS kata Nur Ali, harus mengikuti syarat-syarat yang ada dalam PKPU dan tidak ada lagi sistem pilih kasih dalam penerimaan penyelenggara itu.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPPS bisa langsung mengambil formulir pendaftaran di desa dan kelurahan masing-masing," ungkap Nur Ali.
Nur Ali juga berharap anggota KKPS yang dinyatakan lolos nantinya akan bertugas di desa dan kelurahan masing-masing dan mentaati peraturan komisi pemilihan umum.
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali yang ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan pendaftaran tersebut dilakukan di setiap desa dan kelurahan masing-masing dengan persyaratan mengikuti peraturan KPU.
"Penjaringan calon anggota KPPS ini terbuka secara umum dan akan membantu tata kerja PPK dan PPS di setiap desa dan kelurahan," katanya.
Menurutnya penjaringan anggota KPPS ini berbeda karena dilakukan dengan cara seleksi terbuka sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 mengenai tata kerja penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS.
Penjaringan anggota KPPS kata Nur Ali, harus mengikuti syarat-syarat yang ada dalam PKPU dan tidak ada lagi sistem pilih kasih dalam penerimaan penyelenggara itu.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPPS bisa langsung mengambil formulir pendaftaran di desa dan kelurahan masing-masing," ungkap Nur Ali.
Nur Ali juga berharap anggota KKPS yang dinyatakan lolos nantinya akan bertugas di desa dan kelurahan masing-masing dan mentaati peraturan komisi pemilihan umum.