Baubau (Antaranews Sultra) - Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Lesmana Pramuditya, mengatakan, daerahnya menempati peringkat pertama pelanggar lalulintas di Sulawesi Tenggara selama pelaksanaan Operasi Patuh 2018 yakni 846 tilang.

"Operasi patuh ini dilaksanakan 26 April hingga 9 Mei 2018. Jadi terhitung sampai 7 Mei ini Polres Baubau menempati urutan pertama di Sultra dalam penindakan pelanggaran lalulintas sebanyak 846 tilang," ujar Lesmana, di Baubau, Selasa.

Dikatakannya, rata-rata pelanggar yang diamankan itu didominasi kendaraan roda dua yang kasat mata tidak mengenakan helm, knalpot racing, dan tidak memasang plat kendaraan, termasuk kelengkapan surat-surat.

"Operasi ini terdapat pula mobil truk yang memuat tanah timbunan diamankan karena mengganggu arus lalulintas. Jadi kita berikan imbauan sesuai spesifikasi dan tonasenya," katanya.

Dalam operasi yang digelar bersifat tentatif atau tidak difokuskan pada satu titik, kata dia, dilihat dari anotomi kecalakaan, di mana dilokasi yang sering terjadi kerawanan kecelakaan dilakukan minimalisasi spontanitas kecelakaan itu.

"Jadi operasi patuh ini juga memasuki bulan ramadan. Jadi pelanggar yang bisa mengganggu orang lain ketika berkendara salah satunya knalpot racing kita tindak," katanya.

Untuk sistem penilangan, kata dia, penerapannya sudah menggunakan e-tilang atau tilang elektronik yang sudah berjalan setahun. Di mana pengendara yang didapati melanggar diharuskan membayar di bank dan menunggu putusan pengadilan.

Baca juga: Operasi Patuh Polres Kolaka jaring 159 kendaraan

"Jadi denda tilang maksimal kalau pelangaran helm sebesar Rp250.000 dan SIM Rp1 juta. Terkait nanti berapa dendanya itu tergantung putusan pengadilan dan sisa uang yang dibayarkan ke bank akan dikembalikan kepada pelanggar," ujarnya.


(T.A056/B/H015/C/H015) 08-05-2018 12:15:51

Pewarta : Yusran
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024