Andoolo, 18/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunda proses pencairan dana bagi empat desa yang terindikasi menyimpang dari mekanisme.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konawe Selatan Sahlul di Andoolo, Rabu, mengatakan penundaan pencairan dana desa untuk memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

"Pencairan dana untuk empat desa ditunda karena sesuatu hal yang harus diselasaikan. Ada indikasi penyimpangan dan ada pula karena kepala desa menderita sakit," kata dia.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Konawe Selatan senantiasa mengingatkan kepala desa sebagai penanggungjawab anggaran desa serta aparat desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM) agar berhati-hati mengelola keuangan negara.

"Keberpihakan pemerintah kepada masyarakat desa cukup tinggi yang dibuktikan dengan alokasi anggaran yang signifikan, antara Rp600 juta hingga miliaran. Namun, pengelola dana desa harus cermat, tepat sasaran, dan tidak terkesan hura-hura," kata Sahlul.

Anggaran dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat dan yang bersumber dari pemerintah daerah pada 2018 se-Kabupaten Konawe Selatan mencapai Rp225 miliar yang terdistribusi kepada 336 desa.

Baca juga: Konawe Selatan seleksi 25 desa terbaik

Ketua DPRD Konawe Selatan Irham Kalenggo mengimbau pengelola dana desa konsisten menggunakan anggaran sebagaimana disepakati dalam rapat dan perencanaan pembangunan desa.

"DPRD sesuai kapasitasnya akan mengawal dan mengontrol penggunaan uang negara demi mengoptimalkan pembangunan sosial kemasyarakatan," kata politikus Partai Golkar itu.


(T.S032/B/M029/M029) 18-04-2018 08:47:34

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024