Kolaka (Antaranews Sultra) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Sultra, akan menyurati semua pimpinan perusahaan di daerah ini guna melakukan sosialisasi peraturan baru dari kementerian tenaga kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Abdul Muzakkir, Kamis, mengatakan Kemenaker mengeluarkan kebijakan baru mengenai pelaporan tenaga kerja dengan sistem "online".

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi mengenai aturan baru itu kepada semua perusahaan di Kolaka," katanya.

Langkah ini kata dia memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam memberikan laporan mengenai tenaga kerja baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Selain itu lanjut Muzakkir mempermudah sistem pengawasan tenaga kerja yang ada di perusahaan karena pelaporannya dilakukan secara berkala melalui website resmi Kemenaker.

"Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara online sesuai dengan petunjuk yang ada," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kata dia, perusahaan berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

"Kalau ini tidak dilakukan, sanksi tegas kepada perusahaan akan menanti sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Muzakkir.

Pewarta : Darwis Sarkini
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024