Andoolo (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mensosialisasikan Persiapan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) kepada para kepada desa dan camat di daerah itu.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di Andoolo, Selasa, dampingi Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin, Sekda Konawe Selatan, Sjarif Sajang.
Surunuddin Dangga meminta para kepala desa dan camat agar mendata fisik tanah di lapangan secara kolektif lokasi lahan tersebut.
"Kemudian memetakan koordinat tanah yang telah dikuasai warga yang masuk dalam kategori kawasan hutan lindung dan dilaporkan segera kepada kami untuk di bantu penyelesaian masalahnya," katanya.
Menurutnya, pemda akan membentuk tim verifikator dengan terus melakukan pengawasan, pengendalian serta memfalisitasi dan terus berkoordinasi dan menyinkronisasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tersebut.
"Kamudian merumuskan hasil analisis dan meneruskan ke tingkat selanjutnya dalam hal ini Gubernur untuk di sampaikan ke kementrian terkait," katanya.
Untuk mekanisme pelaporan kata dia, yakni kades dan camat akan mengusulkan ke kabupaten dan sebelum diajukan ke level atas akan diverifikasi oleh tim kabupaten yang telah terbentuk untuk dipastikan lahan tersebut benar-benar ada dan telah diolah atau didiami warga.
"Saya tegaskan kepala desa dan camat tidak meminta uang pengurusan kepada warga, jika terjadi maka akan ditindak hingga diajukan ke ranah Hukum," katanya.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di Andoolo, Selasa, dampingi Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin, Sekda Konawe Selatan, Sjarif Sajang.
Surunuddin Dangga meminta para kepala desa dan camat agar mendata fisik tanah di lapangan secara kolektif lokasi lahan tersebut.
"Kemudian memetakan koordinat tanah yang telah dikuasai warga yang masuk dalam kategori kawasan hutan lindung dan dilaporkan segera kepada kami untuk di bantu penyelesaian masalahnya," katanya.
Menurutnya, pemda akan membentuk tim verifikator dengan terus melakukan pengawasan, pengendalian serta memfalisitasi dan terus berkoordinasi dan menyinkronisasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tersebut.
"Kamudian merumuskan hasil analisis dan meneruskan ke tingkat selanjutnya dalam hal ini Gubernur untuk di sampaikan ke kementrian terkait," katanya.
Untuk mekanisme pelaporan kata dia, yakni kades dan camat akan mengusulkan ke kabupaten dan sebelum diajukan ke level atas akan diverifikasi oleh tim kabupaten yang telah terbentuk untuk dipastikan lahan tersebut benar-benar ada dan telah diolah atau didiami warga.
"Saya tegaskan kepala desa dan camat tidak meminta uang pengurusan kepada warga, jika terjadi maka akan ditindak hingga diajukan ke ranah Hukum," katanya.