Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sedang menangani sedikitnya 120 kasus temuan dan laporan pelanggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Uddu di Kendari, Rabu, mengatakan bersadarkan data terdapat 120 kasus temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon selama masa tahapan pilkada.

Ia mengatakan dengan banyaknya kasus temuan dan laporan tersebut menjadikan pengawas pemilu di Sultra aktif melakukan pengawasan jika dibandingkan dengan laporan masyarakat.

"Kalau sampai hari ini temuan dan laporan sudah berjumlah 120 kasus, ini menunjukkan bahwa pengawasan pemilu tahun ini di Sultra sangat aktif dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Ia mengatakan dari total data itu, 83 kasus berupa temuan pelanggaran, di antaranya dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa saat persiapan tahapan pilkada.

"Sebahagian besar atau sekitar 83 kasus itu adalah kasus terkait dengan pelanggaran hukum lainnya di dalamnya ada pelanggaran terkait dengan keterlibatan ASN dan perangkat desa," kata Hamiruddin yang juga dosen di Universitas Haluoleo (UHO) Kendari itu.

Untuk kasus temuan pelanggaran selama masa kampaye Pilgub Sultra, pihaknya saat ini sedang menangani enam kasus temuan dan laporan dari pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Dan dari seluruh pelanggaran yang di temukan itu, katanya, masih didominasi keterlibatan ASN serta perangkat desa seperti di Kabupaten Kolaka Timur dan Bombana.

Pilkada serentak 2018 di Sultra diikuti empat kabupaten dan kota serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Keempat kabupaten dan kota itu, antara lain Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe, dan Kota Baubau.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024