Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Tenggara intens melakukan monitoring proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa/kelurahan oleh PPS yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

"Ini sebagai langkah transparansi data menjaga kemungkinan adanya warga yang masih tetap belum terdata dalam daftar pemilih pada Pilgub Sultra 2018," kata Ketua KPU Sultra, Hidayayullah, di Kendari, Selasa.

Ia instruksikan KPU kab/kota agar secara kontinyu terus melakukan monitoring, supervisi dan pendampingan secara dekat dalam proses rekapitulasi DPHP di tingkat desa/kelurahan masing-masing agar memastikan data-data pemilih tersebut memiliki akurasi data yang valid dan mutakhir.

"Harus dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah tidak terdapat dalam DPHP yang akan menjadi DPS nantinya," katanya.

Dikatakan, pemilih yang tidak memenuhi syarat itu adalah meninggal dunia, tercatat ganda, usia di bawah 17 tahuh dan belum kawin, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI/Polri, hilang ingatan (sakit jiwa) dibuktikan dengan surat dokter, hak pilih dicabut (berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap), bukan penduduk.

KPU Sultra kata dia, berharap semua pemilih nanti harus sudah terdaftar mulai dari tahapan DPS sehingga pada proses DPT nantinya semua pemilih dapat tervalidasi 100 persen tanpa masalah sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pemilihan, hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.

"Olehnya itu kepada rekan-rekan KPU kabupaten/kota memastikan seluruh aparat dan perangkat kerja ditingkat bawah (PPK, PPS, dan PPDP) tidak boleh lengah dan memaksimalkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya khusus dalam data pemilih tersebut. Gunakan standar PKPU No.2/2017 dan SE KPU No.239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 2 Maret 2018," katanya.

Ia menegaskan, agar semua bekerja dengan menggunakan alat kerja berupa softcopy daftar pemilih (Model A-KWK), softcopy formulir Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (Model A.B-KWK), Hardcopy dan softfile formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan (Model A.B.1-KWK), Softcopy formulir Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik (Model A.C-KWK) dan Hardcopy/softfile formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik Desa/Kelurahan (Model A.C.1-KWK).

"KPU kab/kota memastikan langsung dengan benar bahwa PPS telah mengumpulkan hasil coklit PPDP (18 Februari 2018). Bahan hasil coklit dimaksud terdiri dari formulir A-KWK yang telah dimutakhirkan PPDP, Formulir A.A-KWK yang berisi pemilih baru yang belum terdaftar dalam A-KWK, tanda bukti pendaftaran pemilih yang sudah terisi (Formulir A.A.1-KWK), formulir rekap A.A.3-KWK, formulir/surat pernyataan (model AC-SS-KWK, AC.1-SS-KWK, AA.5-SS-KWK, AB.1.1-SS-KWK), kemudian menandatangani dan menerima berita acara serah terima berkas hasil coklit dari PPDP ke PPS," katanya.

Yang terpenting lagi kata Hidayatullah, KPU kab/kota, PPK, PPS dapat mensosialisasikan jadwal dan tahapan-tahapan data pemilih kepada masyarakat sekitar agar proaktif terhadap data-data yang sementara dalam proses pemutakhiran.

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024