Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara meringkus dua pemuda berinisial YM (29) dan SL (29) karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, kepada wartawan di Kendari, Kamis, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda, YM diamankan di BTN Baco Pance, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Minggu dan tersangka SL di jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kota Kendari pada 13 Ferbruari 2018, sekitar pukul 23.00 wita.

"Saat petugas BNN melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Bahkan, satu pelaku, yakni SL, sempat dihakimi warga setempat saat petugas hendak melakukan penangkapan di rumah kontrakannya," katanya.

Dari tangan pelaku kata Bagus, petugas menyita 2,32 gram sabu-sabu yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

"Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa di Bombana ada seorang pemuda yang dicurigai menjual sabu," katanya.

Selanjutnta kata Bagus, dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan petugas kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Pelaku akhirnya ditangkap saat bertransaksi dengan petugas kami. Setelah itu kami lakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana sabu itu diperoleh," katanya.

Dalam waktu singkat katanya, akhirnya pelaku kedua, yaitu SL juga kita amankan di kediamannya sekitar pukul 23.00 Wita di kompleks perumahan Medibrata, Kota Kendari.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024