Baubau (Antaranews Sultra) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Dian Anggraeni, mengatakan, satu pasangan calon dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti Pilkada daerah itu 2018.

"Dari enam pasangan calon yang mendaftar dimasa pendaftaran, KPU menetapkan lima pasangan calon yang ikut pada Pilkada 2018," katanya di Baubau, Senin.

Satu paslon yang tidak lolos mengikuti Pilkada Baubau dari jalur perseorangan yakni Nursalam-Nurman Dani.

Sedangkan, lima paslon yang ditetapkan empat di antaranya diusung dari partai politik yakni, H Yusran Fahim-Ahmad (Demokrat,PPP dan PKS), Hj Roslina Rahim-La Ode Yasin (PKB dan Hanura), Hj Wa Ode Maasra Manarfa-Ikhsan Ismail (PBB dan Gerindra), dan H AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse, (PAN, PDIP, Golkar,dan Nasdem), serta satu paslon dari jalur perseorangan Ibrahim Marsela-Ilyas.

"Jadi satu paslon dari jalur perseorangan yang tidak ditetapkan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan serta pensebaran dukungannya, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai paslon," ujarnya.

Ia mengatakan, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 11.427 dukungan dan tersebar minimal dilima kecamatan.

"Paslon yang tidak memenuhi syarat itu hanya memenuhi 1.331 jumlah dukungan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota Baubau," katanya.

Dikatakannya, dari perbaikan yang diajukan paslon tersebut tidak ada yang memenuhi syarat sehingga tidak menambah jumlah dukungan syarat pada masa pertama penyerahan dukungan.

"Setelah penetapan ini, Selasa (13/2) kita akan melakukan pengundian nomor urut terhadap seluruh paslon," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024