Baubau (Antaranes Sultra) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, Dian Anggraini mengatakan, verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan sudah masuk pada tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

"Jadwal perbaikan sudah berakhir pada 5 Februari 2018, pukul 24.00. Selanjutnya pada 6-7 Februari 2018 masuk rekapitulasi ditingkat PPK," ujar Dian di Baubau, Selasa.

Kemudian, lanjut Dian, pada 8-9 Februari 2018 syarat dukungan paslon perseorangan tersebut masuk pada rekapitulasi ditingkat KPU.

"Setelah itu, hasil rekapitulasi di KPU akan memperlihatkan jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat. Makanya, kita tinggal menunggu hasilnya berapa yang memenuhi syarat," ujarnya.

Selain verifikasi perbaikan, kata dia, ada pula verifikasi faktual ulang untuk paslon Ibrahim-Ilyas yang terdapat pada enam kelurahan karena ada putusan Paswaslih Baubau.

Dikatakannya, meskipun paslon perseorangan telah memasukan kekurangan syarat dukungan KTP dari hasil verifikasi pertama, namun seluruhnya tetap harus diverifikasi ulang dari total yang diserahkan itu.

"Harus akumulasi, verifikasi pertama ditambah verfikasi perbaikan dan verifikasi ulang, maka itulah yang memenuhi syarat," katanya, seraya menyebutkan syarat yang harus dipenuhi sebanyak 11,427 KTP.

Dian juga menambahkan, dua paslon dari jalur perseorangan sudah memasukan kekurangan syarat dukungannya.

Pada penyerahan syarat dukungan pertama, pasangan Ibrahim Marsela-Ilyas menyerahkan dukungan KTP sebanyak sekitar 12 ribu lebih, namun setelah diverifikasi menyisahkan 7.479 dukungan.

Sedangkan pasangan Nursalam-Nurman Dani pada penyerahan dukungan pertama sebanyak 11.762, namun setelah diverifikasi menjadi 1.331 dukungan.

Pewarta : Yusran
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024