Kendari (Antaranews Sultra) - Pelaporan Sistem Informasi Debitur (SDI) yang selama ini ditangani Bank Indonesia (BI) terkait sistem informasi perkreditan, kini pengalihan fungsi dan pengaturannya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sudah ditanangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, Minot Purwahono, Rabu mengatakan, pengalihan fungsi dan wewenang terhadap SDI ke SLIK yang dibawa kendali OJK resmi dilakukan pada 29 Desember 2017 di Jakarta oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK Riswinandi.

Hal tersebut disampaikan Minot kepada sejumlah wartawan pada rangkaian konfrensi pers di kantor OJK Kendari dalam rangka sosialisasi terkait Pengalihan Fungsi Pengaturan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan BI kepada OJK yang dihadiri Plt Kepala OJK Kendari Sultra, Mohamad Fredly Nasution.

Ia mengatakan, BI mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Dikatakan Minot, pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan SID yang dikelola BI dan SLIK yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017. 

"Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK," ujaranya.

Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018. 



Plt. Kepala OJK Kendari, Sultra, Mohamad Fredly Nasution. (Foto Antara/ Azis Senong) 


Sementara itu Kepala OJK Kendari, Mohamad Fredly Nasution mengatakan, SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

"Jadi tujuan dari SLIK itu adalah untuk stabilitas sistim keuangan. Artinya kalau selama ini SDI yang penanganannya oleh BI maka dengan SLIK itu diharapkan akan lebih baik lagi," ujarnya.

Fredly Nasution mengharapkan kepada seluruh media massa di Kendari dan Sultra pada umumnya untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait peraliahan layanan akses informasi masyarakat terhadap informasi debitur dari SDI Bank Indonesia menjadi SLIK yang ditangani OJK.

"Untuk mempermudah informasi masyarakat terhadap fungsi dan wewenang dari SLIK di OJK, maka masyarakat bisa membuka coll centre 157," tutupnya.



(T.A056/B/I006/I006) 17-01-2018 11:40:27


Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024