Baubau (Antaranews Sultra) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara melayangkan surat edaran pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 ke 671 perusahaan di daerah setempat.

Kepala Disnaker Baubau, Zarta di Baubau, Senin mengatakan UMP berdasarkan peraturan gubernur Sultra No 62 tahun 2017 tentang penetapan UMP-UMPS tahun 2018 sebesar Rp2,177 juta per bulan.

"UMP ini tercantum dan diputuskan dari Pemprov Sultra. Jadi untuk Kota Baubau hari ini harus mengikuti UMP karena ada dasar pelaksanaannya.," ujarnya.

Sedangkan UMP Sultra tahun 2017 sebesar Rp2,020 juta/ bulan, dan upah minimum sektoral provinsi Rp2,051 juta atau naik pada 2018 menjadi Rp2,235 juta/bulan.

Upah minimum sektor kontruksi tahun 2017 sebesar Rp2,112 juta dan naik menjadi Rp2,296 juta tahun 2018.

"Kami sudah melakukan penyebaran surat UMP tersebut ke masing-masing perusahaan, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil," katanya

Mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan surat tersebut, kata dia, maka akan diserahkan kepada pihak perusahaannya.

"Kalau pun mereka tidak melakukan itu tentu mereka ada keterangannya. Kami akan mengimbau untuk menerapkan UMP itu sehingga UMP berjalan dengan lancar," katanya.



Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024