Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara mengingatkan aparat desa di daerah itu agar menjaga netralitas saat pemilihan Gubernur Sultra 2018.

"Kami senantiasa mengingatkan bahwa aparat desa tidak bisa ikut serta maupun masuk mencampuri soal urusan politik terkait Pilkada 2018," kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Minggu.

Ia mengatakan larangan tersebut bukan semata-mata keinginan Bawaslu melainkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami memiliki struktur pengawasan hingga di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, mereka itu yang akan senantiasa melakukan pengawasan ditingkatan masing-masing," katanya.

Berdasarkan data rekapitulasi dari KPU Sultra terdapat tiga pasangan bakal calon yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilgub Sultra 2018.

Tiga pasangan calon itu adalah Asrun-Hugua yang diusung oleh PAN (9 kursi), PDIP (5 kursi), PKS (5 kursi), Hanura (3 kursi), dan Partai Gerindra (4 kursi).

Kemudian pasangan Rusda Hahmud-Sjafei Kahar diusung Partai Demokrat (6 kursi), PPP (2 kursi), dan PKB (1 kursi).

Pasangan berikutnya adalah Ali Mazi-Lukman Abunawas diusung oleh Partai Nasdem (3 kursi) dan Partai Golkar (7 kursi).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024