Kendari (Antaranews Sultra) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencabut izin investor tambang yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh di Kendari, Jumat, mengatakan kesediaan investor untuk memperhatikan kelestarian lingkungan menjadi salah satu persyaratan berinvestasi di sektor pertambangan.

"Jika ada investor tambang yang tidak patuh terhadap kepentingan lingkungan maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas investor bersangkutan," kata Rahman, politisi PAN.

Pemerintah daerah, DPRD serta masyarakat mengharapkan kehadiran investor khususnya di sektor pertambangan namun dengan catatan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Sudah banyak contoh daerah di Indonesia, bahkan dunia yang menjadi sasaran bencana alam karena ulah manusia yang mengabaikan kelestarian lingkungan," katanya.

Ancaman pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kepentingan lingkungan patut diapresiasi.

Aktivis lingkungan, Kisran Makati, mengatakan investor yang tidak peduli kelestarian lingkungan tidak boleh eksis di Sultra karena hanya akan membawa malapetaka.

"Benar bahwa investor hadir membuka lapangan kerja dan potensi pendapatan daerah tetapi kalau tidak taat kebijakan pemerintah dan harapan masyarakat soal kelestarian lingkungan harus ditindak tegas," kata Kisran.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024